e peralatan, yang memuat jaminan peralatan laboratorium dan alat penunjang untuk menjamin keakuratan hasil pengujian dan/atau kalibrasi; f. ketertelusuran pengukuranyang memuat jaminan hasil pengujian , dan/atau kalibrasi mengikuti sistem yang tertelusur; g. pengambilan contoh uji, yang memuat kebijakan tentang pengambilan contoh uji;
Adapunaturan tambahan sebagai pendukung dari Undang-Undang RI tersebut diatas adalah PERMENKES RI No. 363/ MENKES/ PER/ VI/ 1998 tentang " Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan " . KEPMENKES RI No. 394/ MENKES-KESOS/ SK/ V/ 2001 tentang " Institusi Penguji Alat Kesehatan " . Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009
PermenkesNomor 363/MENKES/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan Undang - Undang Republik IndonesiaNomor 44 Tahun 2009Tentang Rumah Sakit GUM, Guide to the Expression of Uncertainty in Measurement, issued by BIPM, IEC, IFCC, ISO, IUPAC, IUPAP and OIML
KataKunci: CSSD, Sterilisasi, Alat Medis, Kalibrasi I. PENDAHULUAN Gagasan mendirikan Rumah Sakit Umum dan Pendidikan pada satu lokasi guna pendidikan calon dokter dan dokter ahli serta untuk pengembangan Permenkes Pusat. 1998. No. 363 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat kesehatan. Permenkes Pusat. 2017. No. 27 Tentang Pedoman
ProgramKeselamatan Kerja, kebakaran, kewaspadaan bencana K3. Semua peralatan berfungsi baik sesuai dengan program kalibrasi dan pemeliharaan (siap pakai dan terpelihara terus menerus). Program pemeliharaan peralatan Intensif Care Unit (ICU) Harus mempunyai: Program pemeliharaan, Program dan prosedur perbaikan peralatan jika tidak berfungsi.
4cZQe8. Berdasar pada aturan pemerintah, alat kesehatan wajib untuk dilakukan kalibrasi secara berkala. Peningkatan teknologi, beban kerja alat, dan usia suatu alat akan sangat mempengaruhi kinerja suatu alat kesehatan, baik untuk tingkat akurasi maupun keamanannya. Kalibrasi dilakukan untuk menjaga agar alat dapat bekerja secara optimal. Kalibrasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan ketertelusuran nilai pada alat ukur dan bahan ukur, dengan cara membandingkannya dengan standar baku nasional maupun internasional. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan Alfakes dalam tribunnews, H. Hendrana Tjahjadi, ST, kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025, merupakan serangkaian yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Pada intinya, kalibrasi adalah proses pengukuran dan pengujian alat medis. Kalibrasi sangat penting dilakukan untuk setiap alat kesehatan. Adapun tujuan dari kegiatan kalibrasi, antara lain keakurasian nilai yang dihasilkan oleh suatu alat, sehingga penyimpangan hasil tidak jauh dari ambang batas yang ditentukan. hasil pengukuran sesuai dengan standar baku nasional maupun internasional. kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari bahan ukur maupun alat ukur. dan meningkatkan nilai kepercayaan didalam proses pengukuran. ketertelusuran pengukuran. Di Indonesia, masih terdapat beberapa rumah sakit/layanan kesehatan yang belum secara rutin melakukan kalibrasi. Padahal kalibrasi sangat penting, mengingat dampaknya yang bisa membuat salah diagnosa pada pasien. Oleh karena itu, pasien harus berani bertanya, “apakah alat-alat medis rumah sakit ini sudah dikalibrasi?”. “Pasien berhak mempertanyakan apakah alat yang digunakan kepada dirinya sudah dikalibrasi atau belum. Jika belum, pasien berhak menolak karena pasien dilindungi undang-undang. Bahkan pasien bisa mengadu ke Ombudsman,” imbuh Hendrana. Kelayakan alat kesehatan harus menjadi prioritas sebuah layanan kesehatan. Kalibrasi ini menjadi penting karena bukan terkait keuntungan, tapi lebih kepada keselamatan jiwa manusia. Petunjuk untuk melakukan kalibrasi sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 54 Tahun 2015. Layanan kesehatan wajib memenuhi standar kalibrasi. Ketika kalibrasi sudah dilakukan dengan benar dan rutin, maka kesalahan diagnosa akan terminimalisir dan pasien pun mendapatkan pelayanan yang nyaman dan aman.
Dalam ilmu kalibrasi alat ukur terdapat yang namanya peraturan dalam melakukan kalibrasi agar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Peraturan kalibrasi ini terdapat diberbagai sektor baik industri, penelitian, hingga kesehatan. Dalam Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang berlaku di Indonesia tertuang di berbagai peraturan Menteri kesehatan seperti Permenkes Nomor 54 tahun 2015 hingga Permenkes 363 tahun 1998. Untuk itu mari kita bahas satu tentang peraturan kalibrasi alat kesehatan apa saja yang penting di bawah ini. Mengapa Diperlukan Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan?Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang Berlaku di IndonesiaPermenkes Nomor 54 Tahun 2015Permenkes 363 Tahun 1998Kesimpulan Mengapa Diperlukan Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan? Jika ditanya mengapa diperlukan peraturan kalibrasi pada alat kesehatan tentu tidak jauh dari rujukan fungsi dan tujuan dari kalibrasi alat ukur itu sendiri sebagai berikut Menjaga performa alat kesehatan sesuai dengan fungsinya. Menjaga alat kesehatan dari kerusakan atau cacat produk. Menjaga agar kondisi peralatan kesehatan sesuai dengan spesifikasinya. Menghindari resiko pemakaian alat kesehatan yang tidak sesuai. Mendukung kesehatan dan keselamatan pekerja kesehatan dalam penggunaan alat kesehatan tersebut. Dengan begitu alat kesehatan yang dikalibrasi merupakan salah satu hal yang sangat diperlukan karena memiliki tujuan yang pasti diantaranya Membuat alat kesehatan tersebut sesuai dengan standar pengukuran sesuai dengan ketertelurusan pengukuran. Sehingga hasil ini pengukuran dapat ditelusur hingga ke standar yang lebih tinggi, lewat rangkaian perbandingan. Menentukan ketidaksesuaian atau penyimpanan kebenaran nilai konvensional penunjukan sesuatu instrumen ukurnya. Hasil-hasil pengukuran sesuai dengan standar nasional ataupun internasional. Peraturan ini dibutuhkan juga untuk menstandardisasi kalibrasi dalam bidang kesehatan yaitu alkes. Supaya sama dengan setiap instansi kesehatan untuk tiap standar kalibrasi alat kesehatannya. Pentingnya untuk standardisasi ini bisa langsung kalian baca di standar kalibrasi alat kesehatan. Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang Berlaku di Indonesia Peraturan kalibrasi alat kesehatan di Indonesia diatur dalam Peraturan Kementerian kesehatan ke nomor 54 tahun 2015 dan juga Peraturan Kementerian kesehatan 363 tahun 1998. Dalam peraturan ini mengatur segala sesuatu tentang kalibrasi alat kesehatan sesuai dengan standar nasional yang merujuk juga dari standar internasional. Selain itu peraturan ini juga mengatur untuk pedoman saat mengkalibrasi alat kesehatan. Lebih detailnya bisa cek langsung di pedoman kalibrasi alkes. Permenkes Nomor 54 Tahun 2015 Peraturan kalibrasi alat kesehatan yang pertama tercantum di Peraturan Kementerian Kesehatan ke nomor 54 tahun 2015 berisi tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang sesuai dengan standar nasional. Dimana peraturan menteri kesehatan ini mengatur beberapa hal seperti Pengujian merupakan keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membadningkan alat yang diukur dengan standar, atau untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan/atau bahan ukur. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibratornya, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan. Permenkes 363 Tahun 1998 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tanggal 8 April 1998 ini berisi tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, dimana alat keshatan ini dipergunakan ditempat atau sarana pelayanan kesehatan yang mampu melakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala setidaknya 1 kali dalam setahun. Telah kita lihat bahwa 2 peraturan penting untuk kalibrasi alat kesehatan ini dikeluarkan langsung oleh kementrian kesehatan atau yang sering disebut kemenkes. Pentingnya kemenkes dalam kalibrasi alat kesehatan ada di bawah ini. Baca Juga Fungsi dan Tugas Kemenkes Kalibrasi Alat Kesehatan Peraturan ini mengatur berbagai hal tentang peraturan kalibrasi alat kesehatan mulai dari pengujian dan kalibrasi alat ksehatan, kalibrasi alat ukur dan besaran standar, sertifikasi, instritusi penguji dan isntitusi penguji rujukan, sarana pelayanan kesehatan, mekanisme pengujian dan kalibrasi, pembinaan dan pengawasan kegiatan kalibrasi. Kesimpulan Setiap kegiatan kalibrasi memiliki peraturan yang mengatur aktivitas kalibrasi tak terkecuali alat kesehatan. Dimana Indonesia sudah mengatur kalibrasi alat kesehatan ini didalam Peraturan Kementerian kesehatan ke nomor 54 tahun 2015 berisi tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang sesuai dengan standar nasional dan juga Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tanggal 8 April 1998 ini berisi tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Sehingga aktivitas kalibrasi alat kesehatan di Indonesia menjadi lebih teratur dan sesuai dengan standar yang digunakan. Semoga artikel ini bisa membantu Anda!
permenkes tentang kalibrasi alat medis